Tentang Badan Amil Zakat (BAZ)

No comment 971 views

 

A. Pendahuluan

Zakat sebagai salah satu tiang pokok Islam (disamping empat tiang pokok lainnya: syahadat, sholat, puasa dan haji) meru­pakan satu kesatuan bangunan Islam yang semestinya ditegakkan ditengah-tengah kaum muslimin.

Karena bila salah satu dari kelima tiang pokok ajaran tersebut ditinggalkan akan menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam diri seseorang, yang tentu akan membawa dampak negatif dalam suatu kehidupan bersama. Apalagi zakat yang mempunyai dimensi sosial – disamping dimensi agama – bila tidak ditunaikan akan membawa kerawanan-kerawanan sosial (banyaknya pengangguran, fakir miskin dan jurang kaya miskin). Maka mudahlah difahami kenapa Khalifah Abu Bakar mengambil tindakan yang tegas bagi mereka yang tidak menunaikan zakat dikala itu.

 Pembagian zakat

distribusi ZIS kabupaten Seruyan

Distribusi ZIS kabupaten Seruyan

Penunaian zakat berkaitan dengan pemilikan harta atau kekayaan seseorang yang umumnya dianggap merupakan pemilikan mutlak seseorang dan merasa diperoleh dari jerih payahnya sendiri. Padahal sebetulnya harta yang diperoleh tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan orang lain, maka dalam harta itu sebenarnya terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan atau dibersihkan.

Zakat dengan demikian merupakan ‘pemberian wajib’ yang dikenakan pada kekayaan yang telah terakumulasi, barang dagangan, berbagai bentuk pekerjaan, hasil pertanian, dan hewan ternak. Tujuannya adalah memperoleh dana bantuan bagi mereka yang termasuk tertindas secara ekonomi.

Demikian dalam konsep Islam berarti pemeliharaan milik Tuhan dan bukan hak mutlak perorangan. Konsep pemeliharaan berarti bahwa mereka yang berhasil meraih kemakmuran haruslah tanpa mengorbankan orang lain dan kemudian menggunakan untuk menolong sesama.

Kehidupan bersama yang rahmatan lil’alamin merupakan cita­-cita dari setiap individu muslim. Dan hal ini dapat dicapai diantaranya dengan terus melakukan usaha-usaha mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam ditengah kehidupan masyarakat. Pengorganisasian dan pengelolaan zakat secara profesional merupakan salah satu diantaranya, yang insyaallah juga merupakan model dakwah bil hal yang sangat efektif.

B. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa mengandung beberapa arti, yakni berarti kesuburan, kesucian, keberkahan dan menyucikan. Pengertian-pengertian tersebut mengandung dua implikasi, pertama zakat dimaksudkan akan mendatangkan kesuburan bagi yang melakukannya, dan kedua berarti pula usaha menyucikan diri dari kotoran mental berupa kikir dan perbuatan dosa.

Sedangkan zakat menurut beberapa ahli didefinisikan sebagai:

Zakat adalah suatu nama bagi pengambilan tertentu dari sejumlah harta tertentu, menurut s1fat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu.
– Al Hawi, Al Mawardi

Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang kafir dan semacamnya dan orang yang tidak bersifat dengan larangan syara’ yang menghalangi tasorut padanya.
– Nailul Authur, Asy Syaukani

Secara umum pengertian Zakat adalah:

Shadaqah wajib yang berupa jumlah tertentu dari harta seseorang yang beragama Islam yang telah mencapai nishab dan haul, diberikan kepada mereka yang berhak menerima. Zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Adapun Zakat mal meliputi hasil tanaman, emas dan perak; sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan oleh setiap muslimin dan keluarga yang ditanggungnya yang mempunyai kelebihan makanan untuk sehari pada hari Idul Fitri yaitu berupa beras 2,5 kg atau uang yang seharga.

Zakat ditetapkan dalam hukum Islam sebagai rukun Islam yang ketiga. Dan Zakat mempunyai hubungan yang erat dengan shalat. Hal ini diperjelas dengan hati-hati diuraikan atau di khitab kan bersama-sama dalam satu susunan kalimat Al Qur’an. Misalnya beberapa contoh sebagai berikut :

Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.
– Al Muzammil, 73:20

Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah inilah, orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepad Allah.
– At Taubah, 9:18

C. Kekayaan Yang Wajib Dizakati

Emas, perak dan simpanan

Dasar hukumnya Al Qur’an Surat At Taubah (9:34-35)

Harta Dagangan

Dasar hukumnya Al Qur’an Surat Al Baqarah (2:267)

Hasil Bumi

Dasar hukumnya Al Qur’an Surat Al Baqarah (2:267)

Dan sebagian dan apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Binatang Ternak

Binatang terna yang dikenakan zakat adalah unta, sapi, kerbau dan kambing.

Zakat Koperasi (Syirkah)

Dalam Fikhussunah jilid I halaman 371 dijelaskan:

Menurut pendapat ulama Syafiiyah, bahwa setiap bagian dari modal yang dicampur itu mempengaruhi dalam hal zakat, sehingga modal dua orang atau beberapa orang itu seperti modal seorang. Yang kemudian hal itu dapat mempengaruhi ada tidaknya zakat.

Zakat Rikaz

Rikaz adalah benda kuno yang ditemukan. Benda-benda ini di Indonesia menjadi milik negara. Zakat Rikaz sbb:

Rikaz yang wajlb dikeluarkan zakat seperlima (20 persen) ialah berupa apa saja yang ada harganya seperti: emas, perak, besi, timah, kuningan, barang berbentuk wadah/ hiasan dan yang serupa itu. Kaidah ini adalah pendapat Imam Hanafi, Hambali, Ishak, Ibnu Mundbir, riwayat dari Imam Malik dan salah satu dari pendapat Syafi’i.

Zakat Ma’din

Syarat wajib ma’din ialah jika keadaan atau nilai harganya senisab emas dan zakatnya dua setengah persen. Dan tasaruf zakat ini sama dengan tasaruf zakat yang lain-lain. Demikian pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Hambali.

D. Hikmah Zakat

  1. Membayar zakat merupakan manifestasi syukur nikmat kepada Allah SWT, karena kekayaan yang diperoleh adalah karunia dari-Nya. Nikmat yang disyukuri oleh Allah SWT akan ditambah berlipat ganda.
  2. Dengan mengeluarkan zakat berarti seseorang telah melakukan tanggung jawab sosial. Kekayaan yang diperoleh bukan semata-mata hasil jerih payahnya sendiri, tetapi juga dari hasil keringat orang lain.
  3. Dengan mengeluarkan zakat akan membantu orang-orang yang kurang mampu dari segi ekonomi dan menumbuhkan rasa persaudaraan antara sesama muslim.
  4. Zakat mendidik dan membiasakan orang menjadi pemurah, dan menjauhkan dari sifat kikir.
  5. Zakat dapat mengurangi kerawanan-kerawanan sosial (pencurian, perampokan, jurang kaya miskin, dan lain-lain).

E. Infaq

Infaq adalah sebagian harta seseorang yang beragama Islam yang dikeluarkan untuk kepentingan umum dengan tidak perlu memperhatikan nishab dan haul.

F. Shodaqoh

Shodaqoh adalah sebagian harta seseorang yang beragama Islam yang dikeluarkan untuk kemaslahatan umat Islam.

G. Pelaksanaan BAZ

Zakat meupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang harus ditegakkan oleh setiap pemeluk Islam. Ia memiliki kedudukan sama dengan rukun-rukun yang lain seperti shalat, puasa, dan haji, bahkan dalam banyak ayat Al Qur’an perintah sholat selalu dirangkai dengan perintah zakat, karena shalat itu ibadah fardiyah (ibadah yang bersifat personal) sedangkan zakat/ sedekah adalah ibadah sosial (ijtima’iyyah). Sayangnya kebanyakan umat Islam berlaku diskriminatif (membeda-bedakan) terhadap rukun yang satu ini (zakat). Zakat selalu ‘dianaktirikan’ dan bahkan dipungkiri serta dibenci.

BAZ (Badan Amil Zakat) merupakan sebuah institusi ibadah ijtima’iyyah, yang bersifat maliyah, yang berfungsi menjadi alat penanggulangan ketimpangan ekonomi, yang diharapkan mampu menjalankan perputaran harta benda (ekonomi), sehingga tidak dikuasai atau dimonopoli oleh seseorang atau sekelompok orang dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial.

Bila dikelola secara profesional, Zakat merupakan sumber dana yang amat besar dan potensial bagi masyarakat muslim Kabupaten Seruyan. Selama ini, yang dikelola BAZNAS barulah infaq atau sedekah yang masih sangat minim, untuk zakatnya masih sebagian kecil, dan belum menyentuh masyarakat di Kabupaten Seruyan secara umum, untuk itu perlu sosialisasi penyadaran melalui GERAKAN SADAR ZAKAT untuk menggali potensi umat Islam Kabupaten Seruyan.

Untuk itu, membayar Zakat adalah sebuah kewajiban, dan harus dilakukan secara sadar dan harus dianggap sebagai sebuah kebutuhan bersama untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial itu. Untuk mencapai tujuan pembayaran Zakat perlu ada upaya untuk mengelola Zakat secara profesional, dan proaktif atau ‘jembut bola’, karena ayatnya diawali dengan kata khudz perintah untuk mengambil, yang berarti wajib mengambil, maka kita semua sebagai pengumpul (petugas) memiliki kewajiban untuk jemput bola. Bahkan Abu Bakar As-Shiddiq ra. Memiliki sikap tegas untuk memerangi para pengembangan zakat, ini menunjukkan kewajiban dan tugas pemerintah untuk secara sungguh-sungguh menyukseskan BAZNAS ini.

Terbitnya UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan, seperti yang selama ini dikritik, masih merupakan sebagai harapan untuk dapat mengelola Zakat (dana umat Islam) ini secara sungguh-sungguh.

Oleh karena itu bantuan saudara-saudara untuk secara bersama-sama pengurus BAZNAS Kabupaten Seruyan, mensosialisasikan dan selanjutnya menggali dana umat Islam ini sangat dibutuhkan.

Tweet
author